puji
dan Syukur kita panjatkan kehadirat Allah Swt.
Atas segala kenikmatan yang telah dilimpahkan kepada kita semua.
Shalawat dan salam semoga tercurakan kepada Nabi Muhamad Saw. Kepada para
keluarga, Sahabat dan kepada kita semua selaku umatnya yang senantiasa
mengikuti jejak langkahnya ( amin ).
Qurban dalam bahasa Arab artinya dekat,
ibadah qurban artinya menyembelih hewan sebagai ibadah untuk mendekatkan
diri kepada Allah. Ibadah qurban disebut juga "udzhiyah"
artinya hewan yang disembelih sebagai qurban. Ibadah qurban disinggung
oleh al-Qur'an surah al-Kauthar "Maka dirikanlah shalat untuk
Tuhanmu dan menyembelihlah".
Keutamaan qurban dijelaskan oleh
sebuah hadist A'isyah, Rasulullah s.a.w. bersabda "Sabaik-baik amal
bani adam bagi Allah di hari iedul adha adalah menyembelih qurban. Di
hari kiamat hewan-hewan qurban tersebut menyertai bani adam dengan
tanduk-tanduknya, tulang-tulang dan bulunya, darah hewan tersebut
diterima oleh Allah sebelum menetes ke bumi dan akan membersihkan mereka
yang melakukannya" (H.R. Tirmizi, Ibnu Majah). Dalam riwayat Anas
bin Malik, Rasulullah menyembelih dua ekor domba putih bertanduk, beliau
meletakkan kakinya di dekat leher hewan tersebut lalu membaca basmalah
dan bertakbir dan menyembelihnya" (H.R. Tirmizi dll).
Hukum ibadah qurban, Mazhab Hanafi
mengatakan wajib dengan dalil hadist Abu Haurairah yang menyebutkan
Rasulullah s.a.w. bersabda "Barangsiapa mempunyai kelonggaran
(harta), namun ia tidak melaksanakan qurban, maka jangan lah ia mendekati
masjidku" (H.R. Ahmad, Ibnu Majah). Ini menunjukkan seuatu perintah
yang sangat kuat sehingga lebih tepat untuk dikatakan wajib.
Mayoritas ulama mengatakan hukum
qurban sunnah dan dilakukan setiap tahun bagi yang mampu. Mazhab syafi'i
mengatakan qurban hukumnya sunnah 'ain (menjadi tanggungan individu) bagi
setiap individu sekali dalam seumur dan sunnah kifayah bagi sebuah
keluarga besar, menjadi tanggungan seluruh anggota keluarga, namun
kesunnahan tersebut terpenuhi bila salah satu anggota keluarga telah
melaksanakannya. Dalil yang melandasi pendapat ini adalah riwayat Umi
Salamh, Rasulullah s.a.w. bersabda "Bila kalian melihat hilal dzul
hijjah dan kalian menginginkan menjalankan ibadah qurban, maka janganlah
memotong bulu dan kuku hewan yang hendak disembelih" (H.R. Muslim
dll), hadist ini mengaitkan ibadah qurban dengan keinginan yang artinya
bukan kewajiban. Dalam riwayat Ibnu ABbas Rasulullah s.a.w. mengatakan
"Tiga perkara bagiku wajib, namun bagi kalian sunnah, yaitu shalat
witir, menyembelih qurban dan shalat iedul adha" (H.R. Ahmad dan
Hakim).
Panitia qurban SMA Negeri 1 Sidayu pada
Hari Raya Idul Qurban 1435 H ini menerima titipan hewan Qurban dari Masyarakat
sebanyak 1 ekor sapi dan 6 ekor kambing untuk disembelih dan dibagikan kepada
yang berhak.
Atas nama Panitia qurban SMA Negeri 1
Sidayu dari MPK-OSIS SMA Negeri 1 Sidayu Kami berterima kasih kepada Para
pengurban, mudah – mudahan segala amal Ibadah Ibu/Bapak semua diterima oleh
Allah Swt. ( amin )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar